KERJASAMA INVESTASI

12717701_954093784668750_5178020778272480420_n

Kenapa saya sering wanti-wanti ke pengusaha, “Jangan buru-buru kerjasama investasi, apalagi dengan investor yang duitnya pas-pasan, bahkan ngutang untuk investasi”. Mencari investor bagi saya gak sulit, yang gak mudah adalah mempertanggungjawabkannya. Saya belajar dari pengalaman kesalahan saya kerjasama investasi, yang mengakibatkan saya bangkrut dan terlilit hutang miliaran. Sehingga saya membuat aturan, yang in syaa Allah sejalan dengan sistem syariah. Agar universal, saya akan meringkasnya untuk Anda. Perlu dicamkan, bahwasanya syariah tentang ‘riba’ itu masuk akal. Meski saya belum bebas riba, tapi saya on the way kesana. Berikut adalah aturan saya dalam kerjasama investasi, baik sebagai pengelola ataupun investor.

 

Investor adalah orang yang memiliki kelebihan uang dan uang itu mengendap. Pengendapan uang (yang disimpan) dapat menghambat perekonomian, ada hak orang lain disana. Maka dari itu orang yang mengendapkan uang pada batasannya (nisab) dikenakan zakat (mal), sebesar 2,5%. Seorang investor yang memiliki kelebihan uang, seyogyanya meniatkan dirinya untuk menggerakkan roda perekonomian, bukan sekedar mencari untung semata. In syaa Allah saat investasi tak berjalan mulus, dia tetap mendapatkan pahala dan setidaknya ada pekerja serta mata rantai perekonomian yang mendapat manfaat.

 

Misalnya, Anda invest di sebuah proyek bangunan. Maka secara langsung Anda andil menghidupkan roda perekonomian. Pekerja bangunan, supplier, kontraktor mendapatkan pendapatan untuk menghidupi keluarga mereka. Mulia bukan..? Tentu saja bukan tujuannya adalah merugi, namun harus siap dengan resiko terburuk dan tak melekat apa yang dipunya. Tetap dihitung dengan cermat, diawasi dengan ketat dan pastikan yang menjalankan (pengelola) memegang amanat.

 

BENTUK KERJASAMA

Dari banyak macam kerjasama, saya hanya memilih 2 bentuk kerjasama, lepas dari perbedaan fatwa tentang alternatif lainnya. Saya akan jelaskan alasannya. 2 bentuk kerjasama (dasar) tersebut adalah:

Bagi Saham 
Artinya, setiap dana yang diinvestasikan akan ditukar dengan kepemilikan saham yang disepakati nilainya. Jika terjadi keuntungan, maka dibagi dalam bentuk deviden. Jika terjadi kerugian, pilihannya: jual aset untuk bayar hutang dan atau dibagi sisanya. Sebaiknya tak mengambil proyek melebihi aset (agunan) atau tunai yang dimiliki. Sehingga saat proyek gagal, tak meninggalkan hutang (tagihan tak terbayar) yang akan merugikan pihak lain. Kerjakanlah sesuai kapasitas. Jika kurang dana, masukkan investor lain. Tentu konsekuensinya, saham masing-masing akan tergerus proposional (delusi).

 

Bagi Saham

Hutang tak mendatangkan masalah, jika Anda meninggalkan agunan sebagai jaminan. Lepas dari hukum ribanya, pinjaman di bank yang tak dapat Anda lunasi, tak membuat Anda mati atau masuk penjara (pidana), karena ada agunan sebagai tukar jaminan saat mereka meminjamkan uang. Yang membuat stress bahkan bunuh diri itu adalah gengsi yang melekat. Baca sampai tuntas dan simak dengan bijak. Istri saya pernah ditanya kawan saya, “Kamu gak takut, Jaya punya hutang (di bank) miliaran?”. Istri saya menjawab, “Kan ada agunan!”. Kawan mengejar, “Tapi kalo gak bisa bayar kan disita?”. Istri saya dengan enteng berkata, “Ya udah ambilah, kita kontrak lagi atau ngekos. Toh dulu kita juga gak punya apa-apa”. Itu kisah masa jahiliyah saya, hehe

 

Anyway, hutang ke bank tak beresiko. Justru yang beresiko adalah hutang perorangan, banyak jebakan pidananya, apalagi rentenir yang udah ahli. Balik ke permodalan, jika Anda memerlukan tambahan modal, gunakan aset Anda atau perusahaan sebagai agunan. Jika tak dapat mengembalikan, ya ambil saja asetnya, selesai.

“Gak punya aset Mas J!”, ya kasih saham lah.
“Sayang Mas J, kalo saham kan seumur hidup investor dapat terus”.

Iya kalo untung, kalo rugi, dia yang buntung juga. Kalau mau cari investor, harus rela berbagi untung, jangan mau duitnya aja.

 

Banyak dari pengusaha yang memanfaatkan investor saat diperlukan. Setelah untung besar, maunya ‘ndepak’ si investor. “Enak aja dia cuma invest segitu, baliknya berlipat-lipat” >> inilah ciri-ciri orang bakhil yang tak tau balas budi. Emang dulu kamu bawa apa? Kolor aja kagak punya. Ada orang percaya udah syukur, eh pas udah sukses, belagu. Kacang jangan lupa kulitnya. Mereka yang mau membantu saat susahmu, tak ternilai harganya. Kesalahan besar para pengelola adalah mengumbar janji berlebih saat presentasi di depan investor, dengan harapan cepat dapat dana. Sehingga mengabaikan aspek resiko.

 

Bagaimana dengan Sistem bagi hasil?

Nah, yang marak itu sistem ‘proyekan’ seperti ini. Si pengelola mengajukan proposal, investor menanamkan modal berdasar iming-iming bagi hasil. Pertanyaan saya: Apa resiko pengelola? Jika outlet atau proyeknya gak untung sesuai rencana, ujung-ujungnya hubungan baik akan luntur. Karena investor seolah ‘menitipkan’ duitnya ke pengelola, bukan ‘membeli’ saham kepemilikan. Dari kedua bentuk kerjasama diatas, bisa lahir turunan-turunan kerjasama lainnya. Pada dasarnya mirip, mereka keluar modal, kita keluar tenaga. Next time kita bahas kerjasama kemitraan tipe lainnya.

 

Jika mindset ‘menabung’ cari aman dibagi prosentasinya ke ‘invest’ bagi resiko, maka UKM dan perekonomian Indonesia insya Allah akan maju. Tinggal dibuat suatu sistem transparasi data untuk memudahkan analisa investor, sekaligus kenyamanan berinvestasi. Next..

Komentar

About Author

Jaya Setiabudi

Bukan ustad, bukan motivator, juragan ajah.. | Pengarang buku best seller The Power of Kepepet & Kitab AntiBangkut | Pendiri Young Entrepreneur Academy | Owner Yukbisnis.com | Pengusaha dengan jam terbang lebih dari 15 tahun | Contact person: 082121204555

Attachment